A.
PEMBAHASAN (TEORI)
Praktik sistem keuangan syariah telah dilakukan sejak zaman
kejayaan Islalm. Namun seiring melemahnya sistem khalifah, pada akhir abad ke
-19, Dinasti Ottotoman memperkenalkan sistem perbankan barat kepada dunia
Islam. Hal ini mendapatkan kritikan dari para ahli fikih bahwa sistem tersebut
menyalahi aturan syariah mengenai riba, dan berujung pada keruntuhan
kekhalifahan Islam 1924.
Sistem keuangan syariah bukan hanya mengenai larangan riba
yang juga telah dilarang pada agama samawi seperti di agama Yahudi dan Kristen.
Sistem ini juga mengatur mengenai larangan tindakan penipuan, pelarangan
tindakan spekulasi, larangan suap, larangan transaksi yang melibatakan barang
haram, larangan menimbun barang ( ihtikar ), dan larangan monopoli.
Filosofi sistem keuangan syariah "bebas bunga"
(larangan riba) tidak hanya melihat interaksi antara faktor produksi dan perilaku ekonomi seperti yang
dikenal pada sistem keuangan konvensional, melainkan juga harus menyeimbangkan
berbagai unsur etika, moral, sosial, dan dimensi keagamaan untuk meniingkatkan pemerataan
keadilan menuju masyarakat yang sejahtera secara menyeluruh.
dalam agama Islam, kita tentu tidak boleh meninggalkan kunci penyangga kehidupan atau pilar islam. Dalam Islam, terdapat tiga pilar sebagai kunci dalam melakukan segala aktivitas, diantaranya: akidah (keyakinan), syariah (hukum), dan akhlaq (budi pekerti) sebagaimana akan dijelaskan pada gambar berikut
Islam adalah suatu agama yang praktis ,mengajarkan segala yang baik dan bermanfaat bagi manusia. Islam adalah agama fitrah, yang sesusai dengan sifat dasar manusia (human nature).Aktivitas keuangan dan perbankan dapat dipandang sebagai wahana bagi masyarakat modern untuk membawa mereka kepada, paling tidak, pelaksanaan 2 ajaran al-quran :
Islam adalah suatu agama yang praktis ,mengajarkan segala yang baik dan bermanfaat bagi manusia. Islam adalah agama fitrah, yang sesusai dengan sifat dasar manusia (human nature).Aktivitas keuangan dan perbankan dapat dipandang sebagai wahana bagi masyarakat modern untuk membawa mereka kepada, paling tidak, pelaksanaan 2 ajaran al-quran :
1. Ta’awun, yaitu saling membantu dan saling bekrja sama
antara angggota masyarakat untuk kebaikan, sebagaiman dinyatakan
dalam Al-quran.
2. Menghindari Al-iktinaz, yaitu menahan uang ( dana) dan
membiarknya menganggur dan tidak berputar dalam transaksi yang
bermanfaat bagi masyarakat umum.
Prinsip-prinsip dasar dari sistem
keuangan syariah :
1.
Tauhid illahiyah
Sistem perekonomian syariah adalah sisistem berbaris aturan
yang berlandaskan hukum islam ( Allah), dikenal sebagai syariat,
syariat terdiri dari aturan- aturan konstitutif dan regulatif yang mengatur
setiap muslim secara individu maupun kelompok. Sumber hukum dalam Islam adalah
Al-Quran dan Hadis yang memiliki peran penting dalam islam dan kehidupan
muslim. Al-quran mencangkup semua aturan konstitutifsebagai pentunjuk bagi umat
manusia. Segala kegiatan muslim hanya harus bertujuan untuk ibadah kepada
allah.
2.
Kemaslahatan
Transaksi syariah tidak hanya menekankan pada maksimalisasi
keuntungan perusahaan semata untuk kepentingan pemilik. Manfaat yang didapat
dari transaksi tersebut tidak hanya difokuskan pada pemegang saham , akan
tetapi pada semua pihak yang dapat merasakan manfaat adanyan sutau kegiatan
ekonomi.
Landasan filosofi dari sisitem keuangan syariah melampaui
interaksi faktor-faktor produksi dan prilaku ekonomi. Sistem syariah
menitikberatkan pada dimensi etik , moral, sosial, dan keagamaan yang berusaha
untuk meningkatkan kesejahteraaan dan keadialan bagi kebaikan masyarakat secara
keseluruhan.
3.
Keadilan
Untuk menjamin adanya keadilan, sistem syariah menyediakn
sebuah jaringan aturan etika dan moral untuk semua yang
berpatisipasi dalam pasar dan menyediaan norma-norma serta aturan-aturan
tersebut dipahami dan ditaati oleh semua.
Pasar mengacu pada adanya faktor-faktor yang dianggap tidak
diperbolehkn oleh syariat, seperti penghimpunan, kecurangan, praktik monopoli,
dan segala jenis hubungan antara pembeli dan penjual yang
tidak halal, penimbuna spekulatif , dan memasukkan penawar tinggi tanpa ada
maksud untuk membeli.
Syariat melindungi hak milik dari segala bentuk ekploitasi
melalui transaksi-transaksi yang tidak adil, larangan riba, penghapusan gharar
, qimar (judi), dan masyur (permainan penipuan)
4.
Larangan bunga
Larangan bunga bukan berdasarkan teori ekonomi formal yang
ada tetapi langsung dilarang oleh Tuhan dalam Al-Quran. Secara jelas ayat-ayat
Al-Quran melarang melibatkan dengan riba, teatapi tidak mendifinisakan secara
detail.
Hukum islam mendorong penerimaan keuntungan tetapi melarang
pengenaan bunga, karna bunga sudah ditentuakn terlebih dahulu sebelum terciptanya
kegiatan,sehingga adanya bunga tidak akan melihat untung ruginya seorang
peminjam.
Syariah menerapkan prinsip bagi hasil maka kondisi besar
kecilnya tergantung pada besar kecilnya jual-beli yang dilakukan. Artinya
semakin tinggi transaksi keuntungan yang diperoleh dari jual-beli yang
dilakukan maka semakin besar bagi hasil ynag diperoleh , dan begitu pula
sebaliknya.
5.
Larangan Gharar
Gharar dapat didefinisikan
sebagai sebuah situasi dimana salah satu pihak yang terikat kontrak memiliki
informasi mengenai beberapa unsur dari subjek kontrak yang tidak diberikan
kepada pihak lain atau dalam hal kedua pihak tidak memiliki subjek dari kontrak
tersebut,. Dalam istilah
sederhana kharar mengacu
pada ketidak pastian yang diciptakna oleh kurangnya informasi dan kontrol dalam
kontak, hal ini dianggap sebagai ketidak pedulian terhadap unsur penting dalam
sebuah transaksi.
Larangan prilaku spekulatif , sistem keuangan syariah
melarang menimbun dan transaksi yang melibatkan ketidak pastian akstrem dan
risiko. Islam menjunjung tinggi akan kewajiban kontrak dan pengungkapan informasi , hal ini
dimaksudkan untuk mengurangi risiko dari informasi yang tidak merata.
Hal ini menjadi subjek yang dipelajari dalam ekonomi islam
sehingga implikasi ekonomi yang dapat ditarik dari ajaran islam berbeda dari
ekonomi konensional . Oleh sebab itu dalam ekonomi islam, hanya pemeluk islam yang berimanlah
yang dapat mewakili satuan ekonomi islam.
B.
DAFTAR PUSTAKA
Arifin ,Zainul, Dasar-dasar manajemen bank syariah, Jakarta ,
Azkia Publisher, April 2009
Tidak ada komentar:
Posting Komentar