Rabu, 10 Oktober 2018

PRINSIP DASAR KEUANGAN SYARIAH


A.      PEMBAHASAN (TEORI)
Praktik sistem keuangan syariah telah dilakukan sejak zaman kejayaan Islalm. Namun seiring melemahnya sistem khalifah, pada akhir abad ke -19, Dinasti Ottotoman memperkenalkan sistem perbankan barat kepada dunia Islam. Hal ini mendapatkan kritikan dari para ahli fikih bahwa sistem tersebut menyalahi aturan syariah mengenai riba, dan berujung pada keruntuhan kekhalifahan Islam 1924.
Sistem keuangan syariah bukan hanya mengenai larangan riba yang juga telah dilarang pada agama samawi seperti di agama Yahudi dan Kristen. Sistem ini juga mengatur mengenai larangan tindakan penipuan, pelarangan tindakan spekulasi, larangan suap, larangan transaksi yang melibatakan barang haram, larangan menimbun barang ( ihtikar ), dan larangan monopoli.
Filosofi sistem keuangan syariah "bebas bunga" (larangan riba) tidak hanya melihat interaksi antara faktor produksi dan perilaku ekonomi seperti yang dikenal pada sistem keuangan konvensional, melainkan juga harus menyeimbangkan berbagai unsur etika, moral, sosial, dan dimensi keagamaan untuk meniingkatkan pemerataan keadilan menuju masyarakat yang sejahtera secara menyeluruh.



dalam agama Islam, kita tentu tidak boleh meninggalkan kunci penyangga kehidupan atau pilar islam. Dalam Islam, terdapat tiga pilar sebagai kunci dalam melakukan segala aktivitas, diantaranya: akidah (keyakinan), syariah (hukum), dan akhlaq (budi pekerti) sebagaimana akan dijelaskan pada gambar berikut



Islam adalah suatu agama yang praktis ,mengajarkan segala yang baik dan bermanfaat bagi manusia. Islam adalah agama fitrah, yang sesusai dengan sifat dasar manusia (human nature).Aktivitas keuangan dan perbankan dapat dipandang sebagai wahana bagi masyarakat modern untuk membawa mereka kepada, paling tidak, pelaksanaan 2 ajaran al-quran :
1. Ta’awun, yaitu saling membantu dan saling bekrja sama antara angggota masyarakat untuk kebaikan, sebagaiman  dinyatakan dalam Al-quran.
2. Menghindari Al-iktinaz, yaitu menahan uang ( dana) dan membiarknya menganggur dan tidak berputar dalam transaksi yang bermanfaat bagi masyarakat umum.

Prinsip-prinsip dasar dari sistem keuangan syariah :
1.      Tauhid illahiyah
Sistem perekonomian syariah adalah sisistem berbaris aturan yang  berlandaskan hukum islam ( Allah), dikenal sebagai syariat, syariat terdiri dari aturan- aturan konstitutif dan regulatif yang mengatur setiap muslim secara individu maupun kelompok. Sumber hukum dalam Islam adalah Al-Quran dan Hadis yang memiliki peran penting dalam islam dan kehidupan muslim. Al-quran mencangkup semua aturan konstitutifsebagai pentunjuk bagi umat manusia. Segala kegiatan muslim hanya harus bertujuan untuk ibadah kepada allah.

2.      Kemaslahatan
Transaksi syariah tidak hanya menekankan pada maksimalisasi keuntungan perusahaan semata untuk kepentingan pemilik. Manfaat yang didapat dari transaksi tersebut tidak hanya difokuskan pada pemegang saham , akan tetapi pada semua pihak yang dapat merasakan manfaat adanyan sutau kegiatan ekonomi.
Landasan filosofi dari sisitem keuangan syariah melampaui interaksi faktor-faktor produksi dan prilaku ekonomi. Sistem syariah menitikberatkan pada dimensi etik , moral, sosial, dan keagamaan yang berusaha untuk meningkatkan kesejahteraaan dan keadialan bagi kebaikan masyarakat secara keseluruhan.
3.      Keadilan
Untuk menjamin adanya keadilan, sistem syariah menyediakn sebuah jaringan aturan  etika dan moral untuk semua yang berpatisipasi dalam pasar dan menyediaan norma-norma serta aturan-aturan tersebut dipahami dan ditaati oleh semua.
Pasar mengacu pada adanya faktor-faktor yang dianggap tidak diperbolehkn oleh syariat, seperti penghimpunan, kecurangan, praktik monopoli, dan segala  jenis hubungan  antara pembeli dan penjual yang tidak halal, penimbuna spekulatif , dan memasukkan penawar tinggi tanpa ada maksud untuk membeli.
Syariat melindungi hak milik dari segala bentuk ekploitasi melalui transaksi-transaksi yang tidak adil, larangan riba, penghapusan gharar , qimar (judi), dan masyur (permainan penipuan)
4.      Larangan bunga
Larangan bunga bukan berdasarkan teori ekonomi formal yang ada tetapi langsung dilarang oleh Tuhan dalam Al-Quran. Secara jelas ayat-ayat Al-Quran melarang melibatkan dengan riba, teatapi tidak mendifinisakan secara detail.
Hukum islam mendorong penerimaan keuntungan tetapi melarang pengenaan bunga, karna bunga sudah ditentuakn terlebih dahulu sebelum terciptanya kegiatan,sehingga adanya bunga tidak akan melihat untung ruginya seorang peminjam.
Syariah menerapkan prinsip bagi hasil maka kondisi besar kecilnya tergantung pada besar kecilnya jual-beli yang dilakukan. Artinya semakin tinggi transaksi keuntungan yang diperoleh dari jual-beli yang dilakukan maka semakin besar bagi hasil ynag diperoleh , dan begitu pula sebaliknya.
5.      Larangan Gharar
Gharar dapat didefinisikan sebagai sebuah situasi dimana salah satu pihak yang terikat kontrak memiliki informasi mengenai beberapa unsur dari subjek kontrak yang tidak diberikan kepada pihak lain atau dalam hal kedua pihak tidak memiliki subjek dari kontrak tersebut,. Dalam istilah sederhana kharar mengacu pada ketidak pastian yang diciptakna oleh kurangnya informasi dan kontrol dalam kontak, hal ini dianggap sebagai ketidak pedulian terhadap unsur penting dalam sebuah transaksi.
Larangan prilaku spekulatif , sistem keuangan syariah melarang menimbun dan transaksi yang melibatkan ketidak pastian akstrem dan risiko. Islam menjunjung tinggi akan kewajiban kontrak dan pengungkapan informasi , hal ini dimaksudkan untuk mengurangi risiko dari informasi yang tidak merata.
Hal ini menjadi subjek yang dipelajari dalam ekonomi islam sehingga implikasi ekonomi yang dapat ditarik dari ajaran islam berbeda dari ekonomi konensional . Oleh sebab itu dalam ekonomi islam, hanya pemeluk islam yang berimanlah yang dapat mewakili satuan ekonomi islam.

B.      DAFTAR PUSTAKA
Arifin ,Zainul, Dasar-dasar manajemen bank syariah, Jakarta , Azkia Publisher, April 2009


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Strategi dan Motivasi dalam Perencanaan Pajak

Strategi dan Motvasi dalam Perencanaan Pajak Mata Kuliah : Manajemen Perpajakan Dosen Pengampu : Diyah Probowulan, SE., MM ...