BENTUK PERUSAHAAN SYARIAH DAN LANDASAN AKAD
TEORI
Perusahan atau yang biasa disebut
sebagai perseroan adalah sebuah bentuk kerjasama antara dua orang atau lebih
dalam bidang usaha bisnis dengan tujuan profit ( keuntungan).
Menurut Syara an-Nabhani bahwa perseroan adalah transaksi antara dua orang
atau lebih yang bersepakat untuk melakukan kerja yang bersifat finansial dengan
tujuan mencari keuntungan. Transaksi perseroan tersebut mengharuskan adanya ijab
dan qabul sebagaimana yang dilakukan dalam transakasi lainnya di mana salah
satu di antara mereka mengajak yang lain untuk mengadakan kerjasama dalam satu
masalah, sehingga kesepakatan tersebut belum cukup hanya dengan kesepakatan
untuk melakukan peseroan saja, tetapi harus mengandung makna bekerjasama dalam
satu urusan.
Adapun aturan fiqh menetapkan bahwa bagi seorang
muslim bila hendak melakukan kerjasama bisnis dengan orang lain, baik orang
lain tersebut muslim atau non-muslim hendaknya memenuhi rukun dan syarat
sebagai berikut:
Rukun:
a. Dua belah pihak yang berakad.
b. Objek bisnis
c. Akad/ ijab kabul.
Syarat:
a. Barang
dan jasa harus halal sehingga transaksi atas barang dan jasa yang haram menjadi
batal demi hukum syariah.
b. Tempat
penyerahan harus jelas kerena akan berdampak pada biaya transportasi.
c. Barang
yang ditransaksikan harus sepunuhnya dalam kepemilikan.
Akad yang dilakukan memiliki
konsekuensi duniawi dan ukhrawi karena akad yang dilakukan berdasarkan hukum
islam. Sering kerjasama bisnis melanggar kesepakatan/perjajian yang telah
dilakukan apabila hukum itu hanya berdasarkan hukum positif.
Bila dua pihak (dua orang atau lebih) tersebut telah
memenuhi syarat dan rukun sebelum menjalankan bisnis bersama-sama. Maka
kerjasama bisnis dalam islam pada dasarnya telah memenuhi,sehingga otomotif
mereka telah membangun sebuah perusahaan (perseroan islam) dengan bentuk yang
mereka sepakati diawal.
Adapun yang mengenai syarat sah dan
tindaknya transksi perseroan sangat tergantung pada sesuatu yang
ditransaksikan. Yaitu harus sesuai hal yang bisa dikelola ini harus sesuatu
yang bisa diwakilkan sehingga mengikat pihak yang melakukan perseroan.
Bentuk
perusahaan islam:
1.
Perseroan mudharabah
Mudharabah yaitu sebuah bentuk kerjasama (syirkah)
antara dua pihak dimana salah satu pihak berstatus sebagai pengelola (mudharib)
dan lainnya sebagai pemodal (shaibul mal) dimana mereka bersepakat dalam hal
pisnis dan pembagian keuntungan, sedangkan kerugian hanya dibebankan pada
pemilik modal saja dan tidak pada pengelola.
2.
Perseroan inan
Perseroan inan adalah bentuk kerjasama antara dua orang
atau lebih dimana masing-masing pihak berstatus sebagai pengelola sekaligus
pemodal. Disebut inan karena kedua belah pihak sama-sama terlibat mengelola
harta mereka.
3.
Perseroan abdan
Perseroan abdan adalah bentuk kerjasama anatara dua
orang atau lebih dimana masing-masing pihak berstatus sebagai pengelola, namun
masing-masing pihak juga tidak menyertakan modal mereka secara material.
4.
Perseroan wujuh
Bahwa perusahaan wujuh dibentuk karena kedudukannya
nama baik dan kepercayaan masyarakat trerhadap masing-masing pelaku bisnis
tersebut.
5.
Perseroan mufawadhah
Perseroan mufawadhah adalah kerjasama dua mitra bisnis sebagai gabungan dari semua
bentuk-bentuk perusahaan islam antarah mudharabah, inan, abdan dan wujuh.
Perseroan islam juga mencerminkan keadilan baik bagi
pemilik modal maupun bagi pengelola, atau bagi pihak-pihak lain dari luar
perseroan yang memiliki hak (piutang atau kontrak) atas perseroan tersebut.
Syirkah dalam islam dalah akad antara dua orang atau lebih yang besepakat untuk
melakukan aktifitas yang bersifat finansial dengan maksud mendapatkan laba.
Didalam akad harus ada dua pihak yakni pihak yang menyatakan ijab (ajakan) dan
pihak yang menyatakn qabul (penerimaan/persatuan). Sementara itu di dalam akad
PT (Perseroan Terbatas) yang terjadi adlah kehendak sepihak (iradah
munfaridah).
Akad adalah kesepakatan yang harus
ada sebelum perusahaan dijalankan. Baik kesepakaan siapa saja orang yang
menjadi pemodal dan pengelola, dan juga kesepakatan kebijakan dan arah laju perusahaan,
dalam arti bahwa perusahaan tersebut akan dibawa kemana, maupun kesepakatan
dalam pembagian hasil keuntungan usaha perusahaan.
Akad yang merupakan akad bagi hasil, dimana pengelola
tidak ikut menyertakan modal, tetapi tenaga keahlian. Apabila terjadi kerugian
karna proses normal dari usaha dan bukan karena kelalaian pengelola kerugian
ditanggung sepenuhnya oleh pemilik modal. Adapun akad yang digunakan syariah
dalam bentuk akad pola lainnya sebagai berikut:
a.
Wakalah
Wakalah adalah akad penyerahan kekuasaan, yang pada
akad itu seseorang menujuk orang lain sebagai penggantinya dalam bertindak (bertasharruf). Pelaku akad muwakil (pemberian kuasa) dan wakil (penerima
kuasa). Pelimpahan kekuasaan oleh satu pihak kepada pihak lain dalam hal-hal
yang boleh diwakilkan.
b. Kafalah
Kafalah adalah jaminan yang diberikan oleh penaggung
kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung.
Pelaku akad yaitu kafil (penanggung) adalah pihak yang menjamin. Dan makful
(ditanggung) dan pihak yang dijamin, objek akad, makfu alaih, lalu sighah yaitu
ijab dan qabul.
c.
Hawalah
Hawalah adalah pengalihan penagihan hutang dari orang
yang berhutang kepada orang yang menanggung hutang tersebut. Pelaku akad yaitu
muhal adalah pihak yang berhutang, muhil orang yang memiliki piutang dan pihak
pengambilan hutang.
d. Rahn
Rahn merupakan perjanjian barang untuk menjadi agunan
dari fasilitas pembayaran yang diberikan. Pelaku akad yaitu rahim (
menyeranhkan barang) murtahin (menerima barang).[4]
Akad yang dilakukan antara perserta
dengan perusahaan asuransi terdiri atas akad tijaroh (mudharabah) dan akad
tabarru (hibah). Dalam akad sekurang-kurangnya harus disebutkan: hak dan
kewajiban perserta dan perusahaan, cara dan waktu pembayaran premi. Kedudukan
para pihak diantaranya adalah:
- Akad
Tijaroh (mudharobah)
Akad Tijaroh adalah semua bentuk akad yang dilakukan
untuk tujuan komersial. perusahaan bertindak sebagai mudharib (pengelolah) dan
perserta bertindak sebagai shaibul maal atau sebagai pemegang polis.
- Akad
Tabarru (hibah)
Akad Tabarru adalah semua bentuk akad yang dilakukan
dengan tujuan kebaikan dan tolong menolong, bukan semata untuk tujuan
komersial. Perserta memberikan hibah yang akan digunakan untuk menolong
perserta lain yang terkena musibah. Sedangkan perusahaan sebagai pengelola dana
hibah.
DAFTAR PUSTAKA
Ascarya, Akad dan
Produk Bank Syariah, (Jakarta: Rajawali Press, 2011) hal. 76-110